Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Januari 2005
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan perizinan usaha pelayanan kesehatan swasta.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan swasta harus mendapatkan izin dari Bupati.
  2. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  3. Obyek retribusi meliputi izin praktek, izin pelayanan kesehatan, dan izin kerja.
  4. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha pelayanan kesehatan swasta.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin usaha, dengan prinsip untuk biaya pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta pendapatan daerah.
  6. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, serta ketentuan kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Setiap Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.