Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2024Tanggal Penetapan:25 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku13 November 2024
Tanggal Penetapan25 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana (JFP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Jenjang JFP: Jabatan Fungsional Perencana bertugas menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan. Jenjang jabatan terdiri dari Perencana Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  2. Prinsip Perhitungan Kebutuhan: Perhitungan kebutuhan JFP didasarkan pada kesesuaian tugas dan fungsi instansi, analisis jabatan dan beban kerja, ketersediaan kebutuhan jabatan (pembentukan unit kerja baru, jabatan belum terisi, mutasi, pensiun, peningkatan beban kerja).
  3. Tahapan Perhitungan Kebutuhan: Tahapan meliputi perhitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi dan penetapan, serta pelaporan kebutuhan JFP.
  4. Proses Perhitungan: Instansi Pembina menentukan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR). Instansi Pengguna menentukan volume beban kerja tahunan. Perhitungan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun, dirinci setiap tahun.
  5. Pengusulan Kebutuhan: Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan kepada Instansi Pembina, dilengkapi dengan formulir perhitungan, peta jabatan, rekapitulasi, proyeksi kebutuhan, dan bukti dukung dokumen perencanaan.
  6. Verifikasi dan Validasi: Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi usulan kebutuhan, meliputi pemeriksaan kelengkapan dan analisis kesesuaian dokumen.
  7. Rekomendasi dan Penetapan: Pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan rekomendasi kebutuhan JFP. Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan penetapan.
  8. Pelaporan Kebutuhan: Instansi Pengguna menyusun surat keputusan pimpinan instansi tentang penetapan kebutuhan JFP, yang dilaporkan kepada Instansi Pembina.

(-)

(-)