di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana (JFP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Ketentuan Substansial: