Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau Berupa Sambungan Rumah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 19/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:8 November 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau Berupa Sambungan Rumah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan08 November 2019
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau berupa sambungan rumah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan cakupan pelayanan PDAM, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 berupa sambungan rumah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). Besarnya nilai penyertaan modal daerah pada setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penyertaan modal daerah dibebankan pada APBD. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib melaporkan penggunaan penambahan penyertaan modal daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati dan tembusan disampaikan kepada DPRD.

(-)

(-)