Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permeninves/BKPM 1/2024 · Permeninves/BKPM No. 1 Tahun 2024 · Permeninves/BKPM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
LokasiKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku27 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi nasional dengan menyesuaikan tata kelola pemberian insentif berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional serta dinamika perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat.

Ketentuan Substansial:

  • Insentif Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat: Pelaku usaha dapat diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah, atau PPnBM ditanggung pemerintah. Insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
  • Insentif Impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat: Pelaku usaha dapat diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0% atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0%. Insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
  • Komitmen Produksi: Untuk mendapatkan insentif, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis.
  • Kriteria Investasi: Pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi, termasuk perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, atau perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru.
  • Jangka Waktu Pemanfaatan Insentif: Jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
  • Persyaratan Permohonan Insentif: Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk surat usulan pemberian insentif, surat persetujuan pemanfaatan insentif, dan/atau perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif.

(-)

(-)