Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 1/1987 · PP No. 1 Tahun 1987 · PP Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1987Tanggal Penetapan:9 Januari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1987
Tanggal Penetapan09 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat terbang di kedua bandara tersebut, serta kemampuan Perusahaan Umum Angkasa Pura I dalam mengelola bandara. Ketentuan substansial mencakup pemisahan kekayaan negara dari kedua bandara tersebut dan pengalihannya menjadi modal negara di Perusahaan Umum Angkasa Pura I, dengan nilai kekayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

(-)

(-)