di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Subang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 5/2015 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, mendorong perilaku hidup sehat, dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Subang. Kebijakan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (0-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%). Penjualan minuman beralkohol Golongan A untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel bintang 3-5 dan restoran bintang 3. Penjualan eceran Golongan A hanya di Toko Bebas Bea, supermarket, dan hypermarket kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu identitas. Supermarket dan hypermarket wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang konsumsi di lokasi penjualan. Batas waktu penjualan ditetapkan antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP-A) atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A). Peraturan ini juga membatasi penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol di atas 5% serta minuman oplosan. Dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, atau meminum minuman beralkohol tanpa izin, terutama di tempat umum. Penjualan eceran atau langsung dilarang di gelanggang remaja, stadion, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik. Penjual dilarang menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan mengiklankan minuman beralkohol. Bupati dapat menghentikan penjualan minuman beralkohol pada hari tertentu untuk menjaga ketertiban umum. Pengawasan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati, melibatkan berbagai OPD terkait dan kepolisian. Penjual wajib melaporkan realisasi penjualan setiap triwulan kepada Bupati dan Gubernur.