Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Subang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 5/2015 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Penyediaan Air BersihPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Subang
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, mendorong perilaku hidup sehat, dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Subang. Kebijakan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (0-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%). Penjualan minuman beralkohol Golongan A untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel bintang 3-5 dan restoran bintang 3. Penjualan eceran Golongan A hanya di Toko Bebas Bea, supermarket, dan hypermarket kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu identitas. Supermarket dan hypermarket wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang konsumsi di lokasi penjualan. Batas waktu penjualan ditetapkan antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP-A) atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A). Peraturan ini juga membatasi penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol di atas 5% serta minuman oplosan. Dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, atau meminum minuman beralkohol tanpa izin, terutama di tempat umum. Penjualan eceran atau langsung dilarang di gelanggang remaja, stadion, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik. Penjual dilarang menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan mengiklankan minuman beralkohol. Bupati dapat menghentikan penjualan minuman beralkohol pada hari tertentu untuk menjaga ketertiban umum. Pengawasan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati, melibatkan berbagai OPD terkait dan kepolisian. Penjual wajib melaporkan realisasi penjualan setiap triwulan kepada Bupati dan Gubernur.

1. Setiap Perusahaan yang telah memiliki SIUP-MB agar melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dan syarat-syarat perizinan dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 10, 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Satpol PP. 2. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, akan dilakukan pelarangan penjualan Minuman Beralkohol golongan A.