Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 21/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya memulihkan keuangan daerah akibat kekurangan kekayaan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pihak yang dikenakan tuntutan**: Pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain (pejabat negara atau pihak ketiga) yang menjadi penerima/pengguna anggaran dan barang daerah. 2. **Kewajiban**: Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau lalai sehingga merugikan daerah wajib mengganti kerugian. 3. **Sumber Informasi**: Informasi kerugian daerah dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), pengawasan atasan, media massa, atau pengaduan masyarakat. 4. **Pelaporan**: Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada Bupati dan BPK paling lama 7 hari kerja setelah diketahui. 5. **Penyelesaian Kerugian**: Penyelesaian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai/angsuran), tuntutan ganti kerugian biasa, atau pencatatan.

1. Penuntutan/penyelesaian kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)