Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 14/2023 · PP No. 14 Tahun 2023 · PP Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara karena kinerja perusahaan yang tidak dapat dipertahankan, kondisi pasar yang tidak mendukung, dan ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usaha. Keputusan pembubaran ini didasarkan pada keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan berlaku efektif sejak ditetapkan.

Ketentuan Substansial: Pembubaran ini melibatkan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat enam tahun sejak pengundangan peraturan ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

(-)