di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
Juga dikenal sebagai: PP 14/2023 · PP No. 14 Tahun 2023 · PP Nomor 14 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara karena kinerja perusahaan yang tidak dapat dipertahankan, kondisi pasar yang tidak mendukung, dan ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usaha. Keputusan pembubaran ini didasarkan pada keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan berlaku efektif sejak ditetapkan.
Ketentuan Substansial: Pembubaran ini melibatkan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat enam tahun sejak pengundangan peraturan ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.