Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna pasar melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Retribusi pasar dipungut dari para pedagang yang menggunakan fasilitas pasar tradisional atau sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota, seperti halaman/pelataran, los, dan kios/jongko. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Retribusi: Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar di lingkungan pasar.
- Komponen Retribusi: Pedagang yang berjualan di los, kios/jongko, atau bangunan lain di pasar dikenakan retribusi pasar. Pedagang yang tidak memiliki kios dikenakan retribusi harian. Pengelola WC/MCK dan pelayanan jasa umum lainnya di pasar juga dikenakan retribusi pasar. Pemanfaatan pelataran dan halaman untuk kendaraan dikenakan retribusi.
- Struktur dan Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, kios/jongko/toko) dan luas lokasi, yang digunakan untuk menentukan kelas pasar. Kelas pasar ditetapkan oleh Walikota.
- Pemindahtanganan Izin: Setiap pemindahtanganan izin harus mendapat persetujuan Walikota dan dikenakan biaya sebesar 5% dari harga jual/beli berdasarkan harga pasar.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.