Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2013 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 7 ayat (2) huruf g mengenai objek pajak hiburan, Pasal 32 mengenai besaran tarif pajak hiburan, dan Pasal 53 mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan pada Pasal 7 mencakup penyesuaian terhadap jenis hiburan yang dikenakan pajak. Pasal 32 mengatur tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan seperti pertunjukan film, pagelaran busana, diskotik, karaoke, dan permainan bilyar. Pasal 53 menetapkan tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu 0,1% untuk NJOP hingga Rp. 999.999.999,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kata "golf" dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya menyesuaikan tarif PBB-P2 agar tidak menghambat mobilitas penduduk dan ekonomi.

(-)

(-)