Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 7 ayat (2) huruf g mengenai objek pajak hiburan, Pasal 32 mengenai besaran tarif pajak hiburan, dan Pasal 53 mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan pada Pasal 7 mencakup penyesuaian terhadap jenis hiburan yang dikenakan pajak. Pasal 32 mengatur tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan seperti pertunjukan film, pagelaran busana, diskotik, karaoke, dan permainan bilyar. Pasal 53 menetapkan tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu 0,1% untuk NJOP hingga Rp. 999.999.999,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kata "golf" dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya menyesuaikan tarif PBB-P2 agar tidak menghambat mobilitas penduduk dan ekonomi.