Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2024 · Keppres No. 6 Tahun 2024 · Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran BPIH ditentukan berdasarkan embarkasi masing-masing jemaah, dengan rincian biaya yang berbeda untuk setiap embarkasi. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, biaya hidup, visa, dan layanan lainnya. Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, serta untuk biaya pelindungan, dokumen perjalanan, dan pembinaan jemaah. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)