Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 16/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp1.149.728.310.903,36. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian target pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penjabaran perubahan APBD ini dituangkan dalam lampiran-lampiran yang memuat klasifikasi anggaran menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Selain itu, peraturan ini merinci daftar penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, serta belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten, kota, dan desa. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)