Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku09 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang ketahanan masyarakat, meningkatkan ekspor non-migas, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Namun, SDM yang terlibat dalam UMKM masih kurang dalam manajemen, permodalan, pemasaran, dan teknologi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan UMKM.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitas modal, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran dan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta fasilitas HAKI.
  4. Pendekatan kelompok, sentra, dan klaster dalam pemberdayaan UMKM.
  5. Penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai aspek seperti pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  6. Perlindungan usaha UMKM dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
  7. Pengembangan usaha UMKM dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  8. Pembiayaan dan penjaminan UMKM melalui APBD, penyisihan laba BUMN/BUMD, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  9. Kemitraan dan jejaring sosial antara UMKM dan usaha besar.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendukung UMKM dalam berbagai aspek tersebut.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh usaha mikro, kecil dan menengah tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka kepada usaha mikro, kecil dan menengah lainnya diberikan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan/atau korporasi dengan mengaku atau memakai nama usaha mikro, kecil dan menengah sehingga mendaptakan kemudahan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa ang dilakukan instansi pemerintah, memperoleh bahan baku, dana, tempat usaha, bidang usaha dan kegiatan usaha yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, Pasal 31 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf c di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku dan/atau memakai nama usaha mikro, kecil dan menengah sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara maka kepada yang bersangkutan dberi sanksi sesuai dengan kententuan pereturan perundang-undangan yang berlaku.