di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang ketahanan masyarakat, meningkatkan ekspor non-migas, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Namun, SDM yang terlibat dalam UMKM masih kurang dalam manajemen, permodalan, pemasaran, dan teknologi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendukung UMKM dalam berbagai aspek tersebut.