Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN PERIZINAN BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 20/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBINAAN PERIZINAN BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan bidang Industri dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan perizinan bidang usaha industri dan perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, peran serta masyarakat ekonomi lemah, kesempatan kerja, serta penerimaan devisa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan usaha industri dan perdagangan melalui keterkaitan antar bidang, peningkatan SDM, kemampuan dunia usaha, pemantauan, pengawasan, dan kerjasama.
  2. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian.
  3. Pengaturan bidang industri meliputi Persetujuan Prinsip (PP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan (IP), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
  4. Pengaturan bidang perdagangan meliputi Wajib Daftar Perusahaan (WDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perdagangan Pasar Modern (SIUP-PM), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Dokumen Ekspor/Impor.
  5. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perdagangan di Daerah wajib memiliki izin, kecuali industri kecil dengan nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,- dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan perizinan, pengendalian industri dan perdagangan, serta sanksi administratif dan pidana.

1. Izin yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Permohonan Izin yang telah diajukan dan belum diputuskan proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajibannya diberikan tindakan berupa teguran tertulis tahap pertama oleh Kepala Dinas, teguran tertulis tahap kedua oleh Bupati, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).