Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 30/2022 · Permendagri No. 30 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas wilayah antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Titik-titik ini ditentukan berdasarkan pengukuran kartometrik dan diuraikan secara rinci dalam pasal-pasal peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik batas tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)