di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036 (RIPPAR-KAB).
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPAR-KAB disusun sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, dengan tujuan untuk mengembangkan kepariwisataan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.
Ketentuan Substansial:
RIPPAR-KAB bertujuan untuk:
Arahan pembangunan kepariwisataan meliputi:
Pembangunan pariwisata mencakup berbagai aspek seperti pembangunan daya tarik wisata, produk wisata, fasilitas dan amenitas, aksesibilitas, ekonomi dan investasi, pemasaran destinasi, pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia dan kelembagaan, industri pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal.