Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036 (RIPPAR-KAB).

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPAR-KAB disusun sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, dengan tujuan untuk mengembangkan kepariwisataan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.

Ketentuan Substansial:

RIPPAR-KAB bertujuan untuk:

  1. Mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata.
  2. Membangun sistem kelembagaan yang mandiri.
  3. Mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu.
  4. Memberikan arahan tentang kegiatan pembangunan kepariwisataan untuk membangun ekonomi kerakyatan, sosial budaya, peningkatan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.

Arahan pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata.
  2. Pemasaran pariwisata.
  3. Industri pariwisata.
  4. Kelembagaan pariwisata.

Pembangunan pariwisata mencakup berbagai aspek seperti pembangunan daya tarik wisata, produk wisata, fasilitas dan amenitas, aksesibilitas, ekonomi dan investasi, pemasaran destinasi, pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia dan kelembagaan, industri pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

(-)

(-)