Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 24 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA USAHA ATAS PELAYANAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 24/2024 · Perda Kabupaten Mempawah No. 24 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA USAHA ATAS PELAYANAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan retribusi jasa usaha atas pelayanan rumah pemotongan hewan ternak di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Kewajiban membayar jasa pemeriksaan sebelum/sesudah hewan dipotong dan jasa atas pemanfaatan fasilitas RPH milik Pemerintah Daerah. - Setiap pemotongan ternak di RPH harus mendapat izin Bupati yang dilaksanakan oleh Dinas. - Tata cara pelayanan pemeriksaan/pemanfaatan RPH, termasuk pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hewan, dan proses penyembelihan. - Persyaratan hewan yang disembelih harus dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan atau petugas yang ditunjuk. - Bentuk dan ukuran blanko retribusi RPH ditetapkan dalam bentuk karcis dengan ukuran tertentu. - Tata cara pembayaran retribusi dilakukan tunai dan disetorkan ke kas daerah. - Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka terhadap tata cara pelayanan pemeriksaan dan pemanfaatan Rumah Potong Hewan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini tetap berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini

(-)