di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamasa untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Kabupaten Mamasa memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang yang komprehensif sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan Substansial: