Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2009Tanggal Penetapan:12 November 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku12 November 2009
Tanggal Penetapan12 November 2009
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamasa untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Kabupaten Mamasa memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang yang komprehensif sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD Kabupaten Mamasa dilaksanakan dengan memperhatikan RPJP Provinsi Sulawesi Barat dan RPJP Nasional.
  2. RPJPD merupakan penjabaran dari tujuan pembangunan Kabupaten Mamasa dalam bentuk Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Daerah.
  3. RPJPD menjadi acuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Visi, Misi, dan Program Prioritas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan bupati berikutnya.
  5. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan bupati berikutnya.
  6. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

(-)

(-)