Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2026 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2026 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2026Tanggal Penetapan:5 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku24 Februari 2026
Tanggal Penetapan05 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Ketentuan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Ketentuan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. 4. Ketentuan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. 5. Ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. 6. Ketentuan mengenai hari dan waktu kerja Pegawai Komisi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memenuhi kebutuhan organisasi, dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perubahan terhadap peraturan kepegawaiannya. Perubahan substansial meliputi: * **Detasering Pegawai Komisi:** Diatur lebih lanjut mengenai detasering yang merupakan penugasan pada unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu (maksimal 6 bulan, dapat diperpanjang 3 kali) untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi, atau tujuan mendesak. Detasering tidak mengakibatkan hilangnya jabatan fungsional dan dilaksanakan berdasarkan surat tugas. * **Lokasi dan Waktu Kerja:** Ketentuan mengenai lokasi kerja dan waktu kerja Pegawai Komisi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pimpinan Komisi. * **Pengganti Hari Libur:** Pegawai Komisi yang telah melaksanakan tugas 7 hari berturut-turut berhak mendapatkan 1 hari pengganti libur pada hari kerja berikutnya, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisi. * **Cuti:** Jenis cuti bagi Pegawai Komisi meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara. Pemberian cuti didelegasikan oleh PPK kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat di bawahnya, serta kepada atasan langsung untuk pejabat pelaksana hingga pejabat pimpinan tinggi pratama. Persetujuan cuti lebih dari 7 hari diberikan berjenjang berdasarkan pertimbangan atasan langsung. Persyaratan, pemberian, dan penghasilan selama cuti mengikuti peraturan perundang-undangan. * **Izin:** Pegawai Komisi dan calon Pegawai Komisi dapat mengajukan izin jika cuti tahunan habis dan terdapat kebutuhan mendesak, dengan persetujuan atasan langsung, diajukan melalui sistem informasi sumber daya manusia.

Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)