Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memenuhi kebutuhan organisasi, dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perubahan terhadap peraturan kepegawaiannya. Perubahan substansial meliputi:
* **Detasering Pegawai Komisi:** Diatur lebih lanjut mengenai detasering yang merupakan penugasan pada unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu (maksimal 6 bulan, dapat diperpanjang 3 kali) untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi, atau tujuan mendesak. Detasering tidak mengakibatkan hilangnya jabatan fungsional dan dilaksanakan berdasarkan surat tugas.
* **Lokasi dan Waktu Kerja:** Ketentuan mengenai lokasi kerja dan waktu kerja Pegawai Komisi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pimpinan Komisi.
* **Pengganti Hari Libur:** Pegawai Komisi yang telah melaksanakan tugas 7 hari berturut-turut berhak mendapatkan 1 hari pengganti libur pada hari kerja berikutnya, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisi.
* **Cuti:** Jenis cuti bagi Pegawai Komisi meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara. Pemberian cuti didelegasikan oleh PPK kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat di bawahnya, serta kepada atasan langsung untuk pejabat pelaksana hingga pejabat pimpinan tinggi pratama. Persetujuan cuti lebih dari 7 hari diberikan berjenjang berdasarkan pertimbangan atasan langsung. Persyaratan, pemberian, dan penghasilan selama cuti mengikuti peraturan perundang-undangan.
* **Izin:** Pegawai Komisi dan calon Pegawai Komisi dapat mengajukan izin jika cuti tahunan habis dan terdapat kebutuhan mendesak, dengan persetujuan atasan langsung, diajukan melalui sistem informasi sumber daya manusia.