Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 29.024.306.233.760,00, belanja daerah sebesar Rp 30.762.055.983.826,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (1.737.749.750.066,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.744.280.750.066,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.531.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.737.749.750.066,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.