Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Prov Jawa Timur TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Prov Jawa Timur TA 2018
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 29.024.306.233.760,00, belanja daerah sebesar Rp 30.762.055.983.826,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (1.737.749.750.066,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.744.280.750.066,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.531.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.737.749.750.066,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)