Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.05/2019 · PMK No. 191/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan BLU ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri Perhubungan.

Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diberikan oleh BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang kepada pengguna jasa, yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat, tarif diklat pembentukan, tarif diklat pendek (short course), tarif pendukung akademik, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium dan simulator; tarif penggunaan sarana transportasi; dan tarif klinik.

Tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan tarif layanan akademik yang berbentuk range mempertimbangkan jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara pengenaan tarif layanan akademik diatur oleh Kepala BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang.

BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala BLU dengan pihak pengguna jasa. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa, dengan tarif layanan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif diklat pembentukan, tarif diklat pendek, dan tarif pendukung akademik, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik tertentu diatur oleh Kepala BLU. Terhadap peserta diklat yang berasal dari Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% dari tarif layanan yang tercantum dalam Lampiran.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)