Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5680 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)