Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1957 tentang Penunjukan Delegasi Republik Indonesia Ke Helsinki Menghadiri Kongres Occupational Health

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1957 · Keppres No. 150 Tahun 1957 · Keppres Nomor 150 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Delegasi Republik Indonesia Ke Helsinki Menghadiri Kongres Occupational Health
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membentuk delegasi yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam Kongres mengenai "Occupational Health" di Helsinki. Delegasi ini terdiri dari Dr. T. Karimuddin, Kepala Bagian Kesehatan Buruh, Kementerian Perburuhan. Delegasi diinstruksikan untuk berangkat ke Helsinki pada minggu terakhir bulan Juni 1957 dan tinggal selama 12 hari. Biaya perjalanan dan penginapan akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengurangan biaya jika tidak menginap di hotel. Dr. T. Karimuddin juga diberikan uang representasi dan diizinkan mengirim uang pribadi ke luar negeri. Selama di luar negeri, ia harus berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag untuk urusan keuangan. Setelah kembali, ia harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Presiden dan Perdana Menteri serta Kepala Kantor Jawatan Perjalanan. Selama perjalanan, ia tetap menerima gaji dan penghasilan sah lainnya.

(-)

(-)