di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SPP-GU DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 1/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/762/KEDUA. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan batas maksimal pemberian Uang Persediaan (UP) dan batas minimal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) guna mengatur pembebanan anggaran dan menjaga likuiditas dana di kas daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare untuk Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batasan nominal Uang Persediaan (UP) bagi masing-masing SKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Terkait mekanisme pengajuan SPP-GU, ditetapkan bahwa pengajuan paling banyak adalah seperduabelas dari jumlah anggaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa pada bagian Belanja Langsung. Selain itu, diwajibkan bahwa pengajuan SPP-GU harus paling sedikit 50% dari jumlah Uang Persediaan yang diterima. Khusus untuk belanja Pos Walikota/Wakil Walikota dan belanja PPKD, besaran UP diberikan sesuai dengan lampiran peraturan dari belanja Tidak Langsung. Pengecualian terhadap batas minimal pengajuan SPP-GU dapat ditentukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Daerah. Apabila batas maksimal UP telah tercapai, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dibatasi hanya untuk kegiatan yang bersifat sangat mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.