Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2016 · Permensos No. 22 Tahun 2016 · Permensos Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (SN-LKS) sebagai ukuran dan patokan bagi semua pihak terkait dalam pembentukan dan pemberdayaan lembaga kesejahteraan sosial. SN-LKS menjadi rambu-rambu dalam pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga kesejahteraan sosial, yang berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial yang berlaku secara nasional. SN-LKS disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial asing, tenaga kerja asing, serta alur, format, dan panduan. Detail SN-LKS tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)