di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning
Juga dikenal sebagai: Permentan 41/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 41/Permentan/OT.140/3/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-Planning. Latar belakangnya adalah untuk mencapai perencanaan pembangunan pertanian yang terpadu, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mendukung mekanisme perencanaan dengan pendekatan bottom-up planning dan top-down policy melalui pengusulan proposal secara online melalui e-Proposal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pertanian Provinsi dan SKPD lingkup pertanian Kabupaten/Kota dalam menyusun usulan proposal rencana program dan kegiatan pembangunan pertanian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman ini dapat diatur dengan petunjuk teknis masing-masing Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.