Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1961 · Keppres No. 35 Tahun 1961 · Keppres Nomor 35 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 28 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)