Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 19/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:26 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan26 November 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis atau penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 19 November 2005. Akibat perubahan tersebut, terjadi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)