Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 2/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Perubahan tersebut meliputi perubahan tugas dan fungsi Asisten Ketataprajaan, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, dan Bagian Sosial dan Budaya. Selain itu, peraturan ini membentuk Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Organisasi dalam struktur Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, dengan pembagian tugas yang jelas dan konkrit bagi perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah. Pembentukan Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan serta Bagian Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika Pemerintahan Daerah dan meningkatkan keterwakilan serta pemberdayaan perempuan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan tugas dan fungsi asisten sekretaris daerah.
  • Pembentukan Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Organisasi.
  • Perubahan tugas dan fungsi bagian-bagian di Sekretariat Daerah.

(-)

(-)