di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 4/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Pasaman Barat, meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geografis dan demografis yang rawan bencana. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko bencana dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk penanggulangan bencana.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. Tanggung jawab ini meliputi penjaminan hak masyarakat yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah berwenang menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menentukan status keadaan darurat bencana, dan mengerahkan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (penetapan kawasan risiko bencana, perencanaan penanggulangan bencana, pencegahan), keadaan darurat (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat bencana ke pemulihan), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup dan berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.