Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 4/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Pasaman Barat, meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geografis dan demografis yang rawan bencana. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko bencana dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. Tanggung jawab ini meliputi penjaminan hak masyarakat yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah berwenang menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menentukan status keadaan darurat bencana, dan mengerahkan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (penetapan kawasan risiko bencana, perencanaan penanggulangan bencana, pencegahan), keadaan darurat (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat bencana ke pemulihan), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup dan berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.