Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 7/2018 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena retribusi izin usaha industri, izin perluasan industri, dan tanda daftar industri tidak termasuk dalam jenis retribusi yang dipungut di Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik di Kota Salatiga.

(-)

(-)