Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Dengan penambahan ini, total modal daerah yang telah disertakan menjadi sebesar Rp355.078.266.034,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)