Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 1 Seri A ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 21 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 689.085.527.646,00, belanja sebesar Rp. 716.235.931.638,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (27.150.403.992,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 99.839.434.162,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.857.993.009,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 96.981.441.153,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2008 adalah Rp. 69.831.037.161,00.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.475.914.121.466,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 206.761.371,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.475.707.360.095,00.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp. 97.557.274.621,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 70.181.928.415,00.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara detail. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)