Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2006 · Permendagri No. 23 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2006Tanggal Penetapan:3 Juli 2006
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Juli 2006
Tanggal Penetapan03 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Penetapan tarif harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan berpenghasilan rendah, dengan menetapkan tarif rendah atau bersubsidi. Tarif juga harus seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan oleh PDAM, termasuk kualitas air, kontinuitas pengaliran, dan kinerja pelayanan administrasi. Prinsip pemulihan biaya mengharuskan PDAM untuk menghasilkan pendapatan yang dapat menutup seluruh biaya usaha, dengan mempertimbangkan tingkat keuntungan yang wajar. Tarif progresif diterapkan untuk mendorong efisiensi penggunaan air dan konservasi sumber air baku. Pembagian blok konsumsi dan kelompok pelanggan dilakukan untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau, memungkinkan subsidi silang, dan mendukung kesinambungan pelayanan PDAM.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan tarif air minum pada PDAM yang ditetapkan Pemerintah Daerah disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)