Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 01 Tahun 2010 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Selain itu, diatur pula mengenai pakaian dinas yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara. Peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, dan tunjangan komunikasi intensif. Besaran tunjangan komunikasi intensif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain penghasilan, Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta pakaian dinas. Diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta uang jasa pengabdian bagi yang telah mengakhiri masa baktinya. Belanja penunjang kegiatan DPRD juga diatur dalam peraturan ini, termasuk belanja penunjang operasional pimpinan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)