Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2024 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1997 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan Hari Jadi Cirebon berdasarkan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa babad alas merupakan momentum hari jadi Cirebon. Peristiwa ini melibatkan Syekh Datuk Kahfi/Syekh Idhofi/Syekh Nurjati dan Raden Walangsungsang (Pangeran Cakrabuana). Berdasarkan Carita Purwaka Caruban Nagari, Cirebon berdiri pada tanggal 1 Muharam 849 Hijriyah pada saat terjadinya peristiwa babad alas. Hari Jadi Cirebon diperingati setiap tanggal 1 Muharam. Peringatan Hari Jadi Cirebon diselenggarakan dengan Upacara Peringatan Hari Jadi Cirebon dan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna DPRD. Teknis penyelenggaraan peringatan dan perayaan Hari Jadi Cirebon diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)