Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2017 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Peraturan ini mengatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, serta hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi proses litigasi yang dilakukan oleh advokat dan non litigasi yang dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Bupati. Pembiayaan bantuan hukum dibebankan pada APBD. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima apapun dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban mengembalikan semua bantuan dana yang telah diterima. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.