Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Peraturan ini mengatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, serta hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi proses litigasi yang dilakukan oleh advokat dan non litigasi yang dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Bupati. Pembiayaan bantuan hukum dibebankan pada APBD. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima apapun dari penerima bantuan hukum.