Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan dan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, zonasi gempa, ketinggian, dan status kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Keandalan bangunan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.
  5. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  6. Pembinaan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 5. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Pemerintah daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi tidak sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 4. Setiap pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang lebih berat.