Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 809.223.382.342,75, belanja daerah sebesar Rp 828.509.742.544,01, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (19.286.360.201,26). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.161.360.201,26 dan pengeluaran sebesar Rp 2.875.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 19.286.360.201,26. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi). Dalam keadaan darurat, dapat dilakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.