Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 11/1957 · UU No. 11 Tahun 1957 · UU Nomor 11 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116) tentang Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953.

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia tahun dinas 1953 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1954. Perubahan tersebut meliputi pengurangan dan penambahan anggaran pada berbagai pos pengeluaran Kementerian Pertahanan. Beberapa pos pengeluaran yang dikurangi anggarannya antara lain Kementerian dan pengeluaran umum, Misi Militer Belanda, C.T.N., Demobilisian Pelajar, Angkatan Udara, dan pengeluaran tak tersangka. Sementara itu, pos pengeluaran yang ditambah anggarannya meliputi Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Undang-undang ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1953.

(-)

(-)