Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2017Tanggal Penetapan:31 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2017
Tanggal Penetapan31 Desember 2017
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan APBD Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun anggaran 2018. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.869.048.378.478,91, belanja sebesar Rp. 1.937.205.289.024,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 68.156.910.545,81. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 56.746.802.220,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 45.070.336.300,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 11.676.465.920,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. -56.480.444.625,81. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Dana Insentif Daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)