Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1974 tentang Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1974 · Keppres No. 37 Tahun 1974 · Keppres Nomor 37 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1974Tanggal Penetapan:23 Juli 1974

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1974
Tanggal Penetapan23 Juli 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas umum pemerintahan dan peningkatan pembangunan, khususnya dalam sektor perhubungan dan arus barang di pelabuhan. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan status kendaraan bermotor yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai menurut Ordonansi Bea.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai kini dinyatakan sebagai barang yang dikuasai oleh Pemerintah. Kendaraan tersebut harus diekspor kembali, dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)