Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2018Tanggal Penetapan:3 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku03 Januari 2018
Tanggal Penetapan03 Januari 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh berupa Perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.

  • Peraturan baru atau tidak: Bukan peraturan baru tunggal; Perda Nomor 1 Tahun 2018 merupakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak mencabut keseluruhan Perda Nomor 7 Tahun 2010. Ia hanya melakukan perubahan tertentu (amandemen) atas ketentuan-ketentuan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010, sehingga Perda 7/2010 tetap berlaku sejauh tidak diubah oleh Perda ini.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Ya. Secara eksplisit Perda Nomor 1/2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010, yaitu perumusan Pasal 5 (terutama ayat (3)) dan seluruh teks Pasal 6 yang mengatur tarif pajak.

  • Status berlaku: Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Januari 2018, dan diberlakukan di wilayah Kota Sungai Penuh. Ketentuan yang tidak diubah dalam Perda Nomor 7/2010 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Perda Nomor 1/2018.

  • Keterkaitan hierarki peraturan: Perubahan ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam konsideran (mis. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP terkait). Oleh karena itu, implementasi Perda ini harus selaras dengan peraturan nasional tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    • Peraturan ini dibuat untuk menanggapi pertimbangan bahwa tarif atau nilai pajak yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 dianggap memberatkan bagi subjek pajak. Dengan demikian, perubahan dimaksud bertujuan menyesuaikan ketentuan agar beban pajak lebih wajar dan memberikan kepastian penghitungan nilai jual.

    • Dalam konsideran disebut kebutuhan untuk melakukan perubahan atas Perda 7/2010 berdasarkan evaluasi dampak pemungutan pajak bagi pelaku usaha pertambangan non-logam dan batuan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Subjek pajak wajib menghitung dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual hasil pengambilan (volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar) dan membayar pajak dengan tarif sebagaimana ditetapkan (13%).

    • Hak: Meskipun tidak dirinci secara eksplisit dalam teks yang diubah, secara implisit subjek pajak berhak atas kepastian hukum mengenai metode penetapan nilai pasar yang harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan/petunjuk teknis sesuai kewenangan untuk pelaksanaan penghitungannya.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepastian Hukum: Penegasan bahwa nilai pasar ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan rujukan hukum untuk penghitungan.

    • Keadilan dan Proporsionalitas: Perubahan tarif menjadi 13% dimaksudkan untuk mengurangi beban berlebih bagi subjek pajak sehingga lebih proporsional terhadap kemampuan membayar.

    • Keselarasan dengan Peraturan Tinggi: Ketentuan disusun agar selaras dengan undang-undang dan peraturan pelaksana nasional terkait pertambangan dan pajak daerah.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Dasar Pengenaan (Pasal 5): Dasar pengenaan adalah nilai jual hasil pengambilan; penghitungan nilai jual dilakukan dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral.

    • Penetapan Nilai Pasar (Pasal 5 ayat (3)): Nilai pasar ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berarti Pemerintah Daerah harus merujuk pada ketentuan teknis/pusat atau peraturan pelaksana untuk menetapkan harga standar atau metode valuasi.

    • Tarif (Pasal 6): Ditetapkan tarif pajak sebesar 13% (tiga belas persen) atas dasar pengenaan yang disebutkan.

    • Pelaksanaan Administratif: Meskipun Perda mengatur basis dan tarif, rincian prosedur pemungutan, pelaporan, penagihan, dan mekanisme keberatan atau banding umumnya mengacu pada ketentuan administrasi pajak daerah yang lebih rinci atau peraturan pelaksana yang tidak tercantum secara eksplisit dalam teks perubahan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 3 Januari 2018, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Dalam teks Perda yang disajikan tidak terdapat ketentuan peralihan eksplisit yang mengatur perlakuan terhadap kewajiban pajak yang sudah berjalan sebelum berlakunya Perda ini (mis. apakah perubahan tarif berlaku untuk periode berjalan atau periode berikutnya, atau bagaimana mengkalkulasi koreksi untuk masa pajak yang sudah dilaporkan).

    • Akibat ketiadaan ketentuan peralihan khusus tersebut, secara hukum umum perubahan akan berlaku sejak tanggal efektif diberlakukan dan harus diterapkan pada penghitungan pajak untuk periode setelah berlakunya Perda kecuali ada pedoman administratif yang menetapkan lain.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perda tidak menetapkan batas waktu khusus bagi wajib pajak atau instansi terkait untuk menyesuaikan pelaksanaan terhadap ketentuan baru. Penyesuaian administrasi diharapkan segera dilakukan oleh pemerintah daerah dan wajib pajak setelah pengundangan.

  • Grandfathering (Pasal Perlindungan Bagi Kegiatan Lama):

    • Tidak terdapat grandfathering clause atau ketentuan perlindungan khusus bagi kontrak/izin atau pengusaha yang sudah ada. Dengan demikian tidak ada ketentuan eksplisit yang melindungi keadaan pajak masa lalu atau memperlakukan khusus entitas berdasarkan kondisi sebelum berlakunya perubahan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi