Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 2/2025 · Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Perlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 985). 2. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 986) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 987).

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Mediasi Hak Asasi Manusia. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga, sehingga diperlukan pembaharuan pedoman pelaksanaan fungsi mediasi HAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi HAM oleh Komnas HAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip yang berlaku dalam Mediasi HAM, seperti berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM, perlakuan setara, berbasis kesepakatan, bersifat tertutup dan rahasia, partisipasi para pihak, fleksibel, kerja sama, dan keadilan. Komnas HAM berwenang melakukan perdamaian para pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, serta penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR RI. Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM, yang meliputi pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, dan pasca-Mediasi HAM. Setiap tahapan memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda. Selain itu, diatur pula mengenai tata tertib, tempat pelaksanaan, dan penanganan sengketa HAM secara daring. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberi dan penerima kuasa, serta dokumen penanganan kasus.

1. Kasus yang sedang diperiksa dan sedang dilakukan proses Mediasi HAM oleh Komnas HAM, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 985). 2. Kasus yang sudah didaftarkan ke Komnas HAM namun belum diperiksa, diproses berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)