Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 10/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 111).

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dan perubahan definisi lainnya dalam Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 5 mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Latar belakang perubahan ini adalah dinamika nilai objek pajak dan upaya meningkatkan efektivitas peraturan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi di Kabupaten Tolitoli. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah agar dapat memenuhi kebutuhan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penghapusan dan perubahan definisi dalam Pasal 1, yang berkaitan dengan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah tentang PBB-P2. 2. Pasal 5 diubah mengenai penetapan NJOP yang dilakukan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

(-)

(-)