Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 11/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKR
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Parepare. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Pemerintah Daerah Kota Parepare memiliki kewenangan untuk urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembinaan kelembagaan koperasi, termasuk fasilitasi pengesahan akta badan hukum, penerbitan nomor induk berusaha, dan perubahan anggaran dasar. - Penguatan koperasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, fasilitasi permodalan, dan pemasaran produk. - Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi. - Penguatan usaha mikro melalui fasilitasi permodalan, promosi, kemitraan, dan pendampingan pengelolaan usaha. - Penumbuhan iklim usaha mikro yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, dan promosi. - Pemberdayaan koperasi sebagai wadah pengembangan usaha mikro, termasuk pemberian insentif dan permodalan. - Pelindungan usaha dan iklim usaha bagi koperasi dan usaha mikro. Peraturan ini juga mengatur kewajiban koperasi, seperti memiliki domisili hukum yang tetap, izin usaha, administrasi yang tertib, dan melaksanakan rapat anggota tahunan. Selain itu, terdapat larangan bagi koperasi, seperti melakukan persaingan tidak sehat dan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.

(-)

Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf g (menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Dinas) dan Pasal 49 (kewajiban-kewajiban lainnya) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Pencabutan izin usaha. 4. Pembubaran Koperasi.