Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Parepare. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Pemerintah Daerah Kota Parepare memiliki kewenangan untuk urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembinaan kelembagaan koperasi, termasuk fasilitasi pengesahan akta badan hukum, penerbitan nomor induk berusaha, dan perubahan anggaran dasar.
- Penguatan koperasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, fasilitasi permodalan, dan pemasaran produk.
- Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi.
- Penguatan usaha mikro melalui fasilitasi permodalan, promosi, kemitraan, dan pendampingan pengelolaan usaha.
- Penumbuhan iklim usaha mikro yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, dan promosi.
- Pemberdayaan koperasi sebagai wadah pengembangan usaha mikro, termasuk pemberian insentif dan permodalan.
- Pelindungan usaha dan iklim usaha bagi koperasi dan usaha mikro.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban koperasi, seperti memiliki domisili hukum yang tetap, izin usaha, administrasi yang tertib, dan melaksanakan rapat anggota tahunan. Selain itu, terdapat larangan bagi koperasi, seperti melakukan persaingan tidak sehat dan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.