Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
- Fokus pengawasan daftar pemilih meliputi sinkronisasi data, pencetakan dan penyampaian DPS, pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih tambahan, penyusunan dan penetapan DPSHP, rekapitulasi DPSHP dan DPT, sosialisasi pemutakhiran data pemilih, dan pengumuman DPS dan DPSHP oleh PPS.
- Pengawas Pemilu bertugas memastikan kelengkapan informasi pemilih dalam DPS PPWP, termasuk nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, alamat, dan jenis disabilitas.
- Pengawas Pemilu juga memastikan bahwa WNI yang tidak memiliki NIK tetap dicantumkan dalam DPT PPWP jika memenuhi syarat, KPU mencatatkan data tambahan penduduk yang memenuhi syarat, KPU melakukan sinkronisasi data, dan proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan selama 30 hari.
- Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi kemungkinan pelanggaran seperti tidak dilaksanakannya sinkronisasi, ketidakakuratan data, keterlambatan pelaksanaan, dan tidak dilaksanakannya sosialisasi.
- Panwaslu Kecamatan mengawasi kemungkinan pelanggaran seperti keterlambatan bimbingan teknis, keterlambatan penyampaian data, tidak dilaksanakannya sosialisasi, dan ketidakakuratan data dalam rekapitulasi.
- Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi kemungkinan pelanggaran seperti tidak dilakukannya pencocokan dan penelitian data pemilih tambahan, tidak dilakukannya perbaikan data, tidak dilakukannya pencoretan data pemilih yang meninggal atau pindah, dan ketidakakuratan data DPSHP PPWP.
- Pengawas Pemilu Lapangan juga mengawasi penyusunan DPSHP PPWP oleh PPS untuk mencegah jumlah pemilih melebihi 800 per TPS, penyusunan data tidak memperhatikan prinsip partisipasi, dan DPSHP tidak ditetapkan dalam rapat pleno PPS.
- Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi DPSHP PPWP untuk mencegah adanya pemilih di bawah umur, warga negara yang memenuhi syarat tidak terdaftar, pemilih yang meninggal atau pindah, kesalahan penulisan identitas, dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali.
- Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU menyerahkan DPSHP PPWP dalam bentuk soft file kepada Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
- Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pengumuman dan perbaikan DPSHP PPWP untuk memastikan DPSHP diumumkan dan diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat.
- Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penyusunan dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan perbaikan DPSHP diakomodir, DPT ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, dan data pemilih lengkap.
- Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk mencegah PPS tidak melayani pendaftaran pemilih tambahan dan tidak memeriksa identitas pemilih.
- Bawaslu Provinsi mengawasi penetapan Daftar Pemilih Khusus oleh KPU Provinsi untuk mencegah PPS, PPK, dan KPU tidak melayani pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar.
- Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pemutakhiran daftar pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit.