di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah untuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan melalui anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.