Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 9/2017 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk pengembangan iklim penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menstandarkan proses pelaksanaan kegiatan pengembangan iklim penanaman modal di seluruh Indonesia. Ruang lingkup pengaturan meliputi deregulasi penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, serta pemberdayaan usaha. Deregulasi mencakup penyusunan kebijakan terkait penanaman modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha. Pengembangan potensi dan peluang melibatkan identifikasi dan pemetaan potensi penanaman modal, serta pendokumentasiannya secara elektronik. Pemberdayaan usaha meliputi fasilitasi pembinaan pelaku usaha, kemitraan, dan peningkatan daya saing usaha kecil dan menengah.

(-)

(-)