Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.02/2016 · PMK No. 159/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden dan Undang-Undang terkait pengelolaan anggaran negara. Kebijakan ini menetapkan hak-hak peserta program Tabungan Hari Tua, yang meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan Manfaat Asuransi Kematian. Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam kondisi pensiun, meninggal dunia, atau berhenti karena sebab lain, sementara Manfaat Asuransi Kematian diberikan jika peserta atau anggota keluarga meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan masa iuran dan penghasilan terakhir. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membukukan dan mengembangkan akumulasi iuran peserta. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direksi PT Taspen (Persero).

1. Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim.

(-)